Suara Pembaharuan Riau: Berita BPN Riau
Tampilkan postingan dengan label Berita BPN Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita BPN Riau. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Mei 2026

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah.

Kabupaten Tangerang, || Suara Pembaharuan Riau 
Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.

Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai. 

“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.

“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.

Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (Mr)


Kamis, 23 April 2026

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaksanakan kunjungan silaturrahmi ke Pondok Pesantren Ma’had Az-Zahra

Riau, || Suara Pembaharuan Riau 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaksanakan kunjungan silaturrahmi ke Pondok Pesantren Ma’had Az-Zahra yang diasuh oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (22/04/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara pemerintah dengan tokoh agama sekaligus memperkuat komitmen dalam mendukung legalitas aset lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Hengki Haryadi; dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Hasyim Risahondua. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan semangat silaturrahmi yang menjadi tujuan utama dari agenda tersebut.

Dalam kunjungan ini, Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid secara langsung menyerahkan Sertipikat Elektronik yang merupakan Alih Media dari bentuk analog ke digital. Sertipikat yang beralaskan HGB tersebut atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan dakwah. Menurut Beliau, legalitas aset seperti tanah pesantren merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin keberlanjutan kegiatan pendidikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk untuk lembaga keagamaan, agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Ustadz Abdul Somad sebagai tuan rumah menyambut baik kunjungan tersebut. Ia mengungkapkan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap pesantren yang dipimpinnya. Menurut beliau, kepastian hukum atas tanah pesantren akan memberikan ketenangan dalam menjalankan aktivitas pendidikan dan dakwah. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami dalam menjaga keberlangsungan lembaga.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan juga diisi dengan dialog antara Menteri ATR/ Kepala BPN bersama Ustad Abdul Somad. Dalam dialog tersebut, Menteri meminta tokoh agama yang menjadi panutan banyak orang di Indonesia itu untuk ikut mendoakan keberlangsungan Kementerian ATR/BPN

Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh agama. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

#KanwilBPNRiau
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Kamis, 09 April 2026

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat.

Palembang, || Suara Pembaharuan Riau 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jadi pendukung utama dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dukungan diberikan melalui pemberian jaminan keamanan hak atas tanah, dengan penerbitan sejumlah Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) mulai dari Sertipikat HPL untuk Kawasan Pelabuhan dan Kawasan Pendukung pelabuhan.

“Kementerian ATR/BPN sebagai _supporting_ utama semua kegiatan investasi, seperti halnya di proyek ini. Proyek investasinya di bidang _connectivity_, pelabuhan. Diharapkan dengan adanya pelabuhan yang terstandar nanti akan memicu investasi masuk,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Project Launching Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat, di Griya Agung, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kamis (09/04/2026).

Proyek pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Sebelumnya, untuk mendukung pembangunan pelabuhan, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan telah menyerahkan Sertipikat HPL atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan seluas 599.500 m2 pada 2025 lalu. 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima sertipikat HPL tanah mozaik 5 dan tanah mozaik 6 dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, kepada Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Nusron dan Kepala Staf Kepresidenan, Ahmad Qodari. Luasan untuk sertipikat HPL tanah mozaik 5 diketahui mencapai 810.577 m2, sedangkan tanah mozaik 6 seluas 882.943 m2. 

Demi mendukung keberlangsungan pembangunan dan investasi di Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Nusron mengajak para pimpinan daerah yang hadir untuk menyelesaikan persoalan tanah khususnya pendaftaran tanah. Ia mengungkapkan, hingga saat ini pendaftaran tanah di Sumatera Selatan baru mencapai 53,6%. 

“Kami minta tolong Bapak Gubernur, Bapak Bupati, ayo kita sama-sama agar investasi berjalan dengan kondusif. Kami juga minta jajaran kami mempercepat proses pendaftaran tanah supaya kalau ada investor berani masuk, mudah, gampang,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat ini memiliki posisi penting dalam agenda pusat pembangunan nasional. Khususnya, dalam meningkatkan efisiensi logistik dan desain ekonomi Indonesia di tingkat global. Proyek pembangunan pelabuhan tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai studi kelayakan, penetapan lokasi pelabuhan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), skema pemanfaatan lahan, hingga penyerahan hingga peluncuran proyek dan serah terima sertipikat HPL yang berlangsung pada hari ini. 

“Kegiatan pada hari ini adalah _milestone_ ke-11 dari 15 _milestone_ yang ada. Saya harapkan keseluruhan _milestone_ ini bisa diselesaikan sebelum 2029. Terima kasih telah bersama-sama menjaga komitmen untuk meningkatkan nota kesepahaman tersebut dengan baik sebagai kunci kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pihak swasta dan berbagai pihak lain yang terkait,” ujar Dudy Purwagandhi. 

Project Launching Pelabuhan Palembang Baru ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todo Tua Pasaribu; dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) se-Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan, Rahmat dan jajaran. (Mr)


Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan.

Jakarta, || Suara Pembaharuan Riau 
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi _pilot project_ program KPLP.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya. 

Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah _clean and clear_ dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.

Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.(Mr)


Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Jakarta,|| Suara Pembaharuan Riau 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. 

“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan _output_ yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring. 

Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya. 

Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur _output_, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan.

Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan _out of date_ dengan pelaksanaan di lapangan. 

“Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng. (Mr)


Selasa, 17 Maret 2026

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya.

Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

*Sertipikat Hak Milik (SHM)*

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

*Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)*

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

*Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)*

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

*Sertipikat Hak Pakai*

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

*Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)*

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

*Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)*

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

*Sertipikat Tanah Wakaf*

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (Mr)