Pekanbaru, || Suara Pembaharuan Riau
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menghadiri langsung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Pelaksanaan Janji Kinerja Tahun 2026. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini merupakan agenda krusial sebagai bentuk deklarasi kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah Riau dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selama satu tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar, memberikan arahan tegas mengenai esensi dari penandatanganan ini. Beliau menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan sekadar formalitas di atas kertas.
"Perjanjian kinerja adalah kontrak integritas dan kontrak hasil. Apa yang kita tandatangani hari ini adalah janji profesional yang akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada organisasi, tetapi juga kepada masyarakat dan negara," tegas Maizar dalam arahannya.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) harus menjadi penggerak perubahan yang nyata. Beliau juga memberikan pesan kuat agar janji kinerja ini dijadikan kompas dalam bekerja.
"Jadikan perjanjian kinerja ini sebagai kompas arah kerja, bukan sekadar arsip dokumen. Jadikan target kinerja sebagai pemacu semangat, bukan beban. Pemasyarakatan hanya akan maju jika dipimpin oleh orang-orang yang berani bertanggung jawab dan konsisten pada nilai," tambahnya.