POLRIDAERAHRIAU
RESOR BENGKALIS
SEKTOR MANDAU
Suara Pembaharuan Riau, ||
DASAR
Laporan Polisi nomor: LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU. atas nama Pelapor DELTA SUMARDI.
PERKARA
Dugaan tindak pidana Pengancaman.
MODUS OPERANDI
Pelaku melakukan tindak pidana Pengancaman bersenjata.
SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN SF, LAKIS, Islam, BURUH HARIAN LEPAS, Jl. Kp. Lalang RT. 003 RW. 007 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis
TERSANGKA
RA (19 Thn), LK, Islam, l. Kamp lalang Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
WAKTU DAN TKP
Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 wib, Jl. Kampung lalang kel. Air jamban kec. Mandau kab. Bengkalis.
PELAPOR
DS, LAKIS, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, 54 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Kp. Lalang RT. 003 RW. 007 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab.
KORBAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KRONOLOGIS KEJADIAN
Awal kejadian, telah terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor). Kemudian pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada dirumah dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya. Pelapor mencoba menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan dirumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP. Melihat petugas kepolisian datang pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PENGUNGKAPAN KASUS
--Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 Sekira pukul 20.30 Wib Unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumah nya setelah sempat kabur dari kekejaran polisi sebelumnya dirumah ya di JL. Kampung lalang kel. Air jamban kec. Mandau, kemudian tim unit reskrim polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya dan sedang membakar bakar sampah didepan rumahnya,setelah itu tim langsung menuju ke tempat kediaman pelaku dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman.Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih.
BARANG BUKTI
1 (satu) Samurai
PASALYANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 488 KUHP.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT,TEGAS,PROFESIONAL DAN TUNTAS.APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.
Duri, Agustus 2026
a.nKEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
KASI HUMAS
BETTY DUMAULI SIAGIAN,S.A.P
PENDA NIP 1977121120066042003