Suara Pembaharuan Riau, ||
DASAR
Laporan Polisi nomor: LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU. atas nama Pelapor NUR HASANAH.
PERKARA
Dugaan tindak pidana pencurian
MODUS OPERANDI
Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian
SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN
AR, LAKIS, Islam, KARYAWAN SWASTA.
HS, LAKIS, Islam, KARYAWAN SWASTA.
TERSANGKA
MR (31 Thn), LK, Islam, Jl. Satria Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
WAKTU DAN TKP
Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 21.30. bertempat Jl. Mawar merah Kel. Pematang pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
PELAPOR
NH, Perempuan, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,35 Tahun, Islam.
KORBAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB, di rumah pelapor JI. Suka Jadi II RT. 004 / RW. 005 Kel/Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Telah terjadi Pencurian Dompet yang berisikan 4 (empat) lembar kartu A TM Bank Mandiri, BSI, BNI SINARMAS, KTP, Kartu KIA, SIM, STNK serta uang tunai sebesar leboh kurang Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh orang yang tidak Pelapor ketahui. Kejadian tersebut Pelapor ketahui sewaktu Pelapor hendak mengantar anak sekolah Pelapor curiga karena tas tempat Pelapor meletakkan dompet tersebut terasa ringan, kemudian Pelapor langsung mengecek isi tas dan ternyata dompet milik Pelapor tersebut sudah tidak ada lagi dan setelah Pelapor cari di sekitar rumah juga sudah tidak ditemukan. Setelah itu Pelapor mencoba mengecek llivin Mandiri dan ternyata ada transaksi penarikan uang sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Pelapor langsung mendatangi Bank BSI untuk mengecek saldo Pelapor dan ternyata ada 2 kali transaksi penarikan sebesar total Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana Pelapor tidak ada melakukan transaksi tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus
ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PENGUNGKAPAN KASUS
Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, Pada Hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 Sekira pukul 21.30 Wib team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP), sedang berada didalam kost di Jl. Mawar merah Kel. Pematang pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menuju Jl. Mawar merah tersebut untuk segera mengamankan tersangka MUHAMMAD RINALDI. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih.
BARANG BUKTI
1. 1 (satu) helm merek KYT warna merah
2. 1 (satu) helai hody warna biru
3. Rekaman CCTV
PASALYANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 476 KUHP.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT,TEGAS,PROFESIONAL DAN TUNTAS.APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.
Duri, Agustus 2026
a.nKEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
KASI HUMAS
BETTY DUMAULI SIAGIAN,S.A.P
PENDA NIP 1977121120066042003