Realease Berita Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana - Suara Pembaharuan Riau

Minggu, 16 Agustus 2026

Realease Berita Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana


Mandau, || Suara Pembaharuan Riau 
pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026, sbb :
DASAR LAPORAN:
Laporan Polisi Nomor : 
LP/A/107/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU.

PERKARA:
Tindak Pidana Penyalahgunaan Diduga Narkotika Jenis Sabu dan ganja. 

WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 16.10 Wib. 

TKP:
Jl. Anggur Merah 1 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

 PELAPOR:
1. Nama : GT, Nik : - Umur 40 Tahun, Jenis kelamin : Laki-Laki, Agama: Islam, Pekerjaan: POLRI, Alamat : Asrama Polsek Mandau.

SAKSI-SAKSI:
1. Nama : P.S, Nik: - Umur : 29 Thn, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Asrama Polsek Mandau.

2. Nama : B.B, Nik: - Umur : 22 thn, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Asrama Polsek Mandau.

IDENTITAS TERSANGKA:
1. *IRMAN*, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan (-) , Alamat : Jl. Kejaksaan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

WAKTU PENANGKAPAN:
Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 16.10 Wib.

TKP PENANGKAPAN:
Jl. Anggur Merah 1 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

BARANG BUKTI:
1. 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis sabu
2. 2 (dua) Narkotika jenis ganja
3. 1 (satu) unit Hp
4. Uang tunai Rp. 740.000.00 (tujuh ratus empat puluh ribu) 
5. 1 (satu) unit sepeda motor merek beat nopol BM 4409 DP
6. 2 (dua) dompet kecil warna pink
 
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:         
-- Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 16.10 wib, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di Jl. Anggur Merah 1 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Anggur Merah 1 Sesampainya di tempat tsb, team langsung mengamankan tsk IRMAN, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 21 (dua puluh satu) paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus ganja dengan rincian 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, 2 (dua) bungkus ganja didapat didalam saku celana depan sebelah kanan, dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JIMI HARTONO (DPO).  

--Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Demikian laporan ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Ini Realease berita Polsek Mandau,Silahkan Di naikkan berita kita ya rekan2 Media dan mohon Di blur Mata serta Identitasnya tersangka ya Rekan-Rekan Media. 
Terima Kasih.

*TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN:*
1. Penyelidikan
2. Penangkapan
3. Riksa TSK
4. Cek Urin
5. Dokumentasi
Comments


EmoticonEmoticon