Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana. - Suara Pembaharuan Riau

Selasa, 08 September 2026

Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.


Mandau, || Suara Pembaharuan Riau 
pada hari Selasa tanggal 08 September 2026, sbb :
*PERKARA:*
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan ganja. 

*WAKTU KEJADIAN:*
Pada hari Selasa tanggal 08 September 2026 sekira pukul 22.00 Wib. 

*TKP:*  
Hotel Berastagi Jl. lingkar Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

*PELAPOR:*
1. Nama : B J Nik : - Umur 27 Tahun, Jenis kelamin : Laki-Laki, Agama: Kristen

*IDENTITAS TERSANGKA:*
1. D I M Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Jl. Duri-Dumai Desa Air Kulim Kec. Bathin Silapan Kab. BeBengkalis
 
*WAKTU PENANGKAPAN:*
Pada hari Selasa tanggal 08 September 2026 sekira pukul 22.00 Wib. 

*TKP PENANGKAPAN:*
Hotel Berastagi Jl. lingkar Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

*BARANG BUKTI:*
1. 3 (tiga) paket shabu.
2. 1 (satu) paket ganja.
3. 1 (satu) buah botol plastic berwarna putih.
4. 2 (dua) Unit Handphone.
5. 1 (satu) buah kaca pirex
6. 1 (dua) unit sepada motor merek honda beat.
 
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*               
-- Pada hari Selasa tanggal 08 September 2026 sekira pukul 21.30 Wib unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Berastagi Jl. Lingkar Sering terjadi transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu dan Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi Jl. Lingkar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) paket ganja dan 1 (satu) buah kaca pirex yang di simpan dalam botol pelastik berwarna putih dan botol tersebut di simpan di dalam jok motor Merk Honda Beat berwarna Hitam yang mana barang bukti yang di temukan tersebut di akui oleh sdr DIM adalah miliknya.pelaku merupakan residivis dan pernah 2 kali menjalani hukuman penjara. 

Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Comments


EmoticonEmoticon