Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana. - Suara Pembaharuan Riau

Kamis, 03 September 2026

Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.


Mandau, || Suara Pembaharuan Riau 
Kamis tanggal 03 September, sbb :

*PERKARA:*
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. 

*WAKTU KEJADIAN:*
Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 16.40 Wib. 

*TKP:*  
Simpang Puncak Kel. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

*IDENTITAS TERSANGKA:*
1. *MSL als MI*, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan 
- Alamat:Kel. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
 
*WAKTU PENANGKAPAN:*
Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 16.40 Wib. 

*TKP PENANGKAPAN:*
Simpang Puncak Kel. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

*BARANG BUKTI:*
1. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) unit HP
 
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*               
-- Pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pukul 16.40 wib, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Puncak Kel. Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Simpang Puncak, Sesampainya team langsung mengamankan tsk MS dan didapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didapat dibelakang casing HP tsk, dari pengakuan tsk barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari WYD als UDN. 
Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Comments


EmoticonEmoticon