Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana. - Suara Pembaharuan Riau

Selasa, 08 September 2026

Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.


Mandau, || Suara Pembaharuan Riau 
pada hari Senin tanggal 07 September, sbb :
*PERKARA:*
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. 

*WAKTU KEJADIAN:*
Pada hari Senin tanggal 07 September 2026 sekira pukul 20.30 Wib. 

*TKP:*  
Pasar Dwi Sartika Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis

*PELAPOR:*
1. Nama : GT, Nik : - Umur 40 Tahun, Jenis kelamin: laki-laki, Agama: Islam
*IDENTITAS TERSANGKA:*
1. *J P als JF*, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Pasar Diwi Sartika Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis

*WAKTU PENANGKAPAN:*
Pada hari Senin tanggal 07 September 2026 sekira pukul 20.30 Wib. 
*TKP PENANGKAPAN:*
Pasar Diwi Sartika Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis

*BARANG BUKTI:*
1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) unit HP
3. 1 (satu) timbangan digital 
4. Uang tunai Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 
5. 1 (satu) botol kecil warna hitam
 
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*               
-- Pada hari Senin tanggal 07 September 2026 sekira pukul 20.30 wib, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pasar Diwi Sartika Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Pasar Diwi Sartika, Sesampainya team langsung mengamankan tsk J P als JF dan didapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu didapat didalam botol kecil warna hitam tsk, dari pengakuan tsk barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari AC (BO). 

Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Comments


EmoticonEmoticon